amperanewsmakassar.com, Jakarta -- Pengusutan perkara tindak pidana korupsi kuota haji 2024 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus tersebut.
LPenetapan tersangka dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. “Benar,” ujar Fitroh melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
LKPK sebelumnya menyatakan akan memberikan informasi terbaru terkait perpanjangan pencekalan Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Kita tunggu saja lah. Nanti ada update, ada informasi yang akan disampaikan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2025).
Setyo menambahkan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024 masih berlangsung.
“Tahapan-tahapan sedang dikerjakan. Penyidik pun pastinya melakukan kegiatan sesuai dengan apa yang menjadi tugas atau kewenangannya, dan menurut saya itu tidak ada masalah,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat KPK memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah ini juga tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara sementara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK melakukan pencekalan perjalanan luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk enam bulan ke depan. Dilansir dari inilah.com
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam dugaan praktik korupsi ini. Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.
Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kuota itu dibagi secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus, meski Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan alokasi haji khusus hanya delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler. (*)